WELCOME

Selamat datang di Blog saya semoga anda merasa nyaman disini.

E Compusoft Online English Training

Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 09 Oktober 2010

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION


TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MELALUI INTERNET
1.Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id
2.Memilih menu sistem e-Registration
3.Membuat Account baru pada sistem e-Registration
4.Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang
   telah dibuat
5.Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
6.Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik  
   tomboldaftar”  , jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
7.Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
8.Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
9.Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik  
   secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
10.Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar  
    setelah dilakukan validasi

Catatan:   Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan
                 pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan diluar bidang perpajakan.


DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK 
UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008 
Tanggal : 20 Oktober 2008

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan
    usaha atau pekerjaan bebas:
       - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi
      orang asing
b. Untuk Wajib Pajak Badan:
       - Akte pendirian dan perubahan atau
         surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
       - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
       - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
         atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id


Memilih Menu sistem e-Registration
 

Membuat account dengan melakukan login pada sistem e-Registration

 

 Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat

 Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai


 Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar


 Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan
SKTS
melalui aplikasi e-Registration


Menu Utama dan Log Out


 Wajib Pajak dapat mengirim formulir permohonan registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar



Atau dapat datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa berkas-berkas di atas (Formulir, SKTS dan Dokumen Persyaratan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar